KEBIJAKAN PRIVASI
Kebijakan Privasi layanan ini merupakan segala syarat dan ketentuan terkait Soft Token pada Layanan Cash Management System (CMS) yaitu Aplikasi Soft Token, yang berlaku serta mengikat bagi dan antara PT. Bank Nagari berkedudukan di Padang selaku penyedia Produk dan Jasa Perbankan dengan Nasabah yang bertindak selaku pengguna Aplikasi Soft Token.
Apabila ingin melakukan akses dan/atau menggunakan layanan ini maka Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan dalam Ketentuan Aplikasi Soft Token dengan ketentuan sebagai berikut :
I. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI SOFT TOKEN
- Syarat dan ketentuan Aplikasi Soft Token ini mencakup seluruh layanan, fungsi, dan fitur pada Aplikasi Soft Token.
- Nasabah dapat menggunakan Aplikasi Soft Token untuk mendapatkan kode Token/OTP untuk menjalankan transaksi perbankan yang telah ditentukan oleh Bank.
- Aplikasi Soft Token dapat diakses dan dipergunakan oleh Nasabah Bank Nagari dengan menggunakan smartphone yang di unduh melalui sumber resmi Bank Nagari.
- Aplikasi Soft Token hanya dapat dilakukan melalui nomor telepon selular Indonesia yang aktif, valid telah terdaftar pada Bank dan telah dilakukan aktivasi melalui cara-cara yang telah ditetapkan Bank.
- Penggunaan Aplikasi Soft Token dapat di akses oleh nasabah dengan menggunakan PIN, Password, Kode Akses, One Time Password (OTP) atau kode rahasia lainnya yang hanya diketahui oleh nasabah.
- Nasabah wajib menjaga kerahasiaan PIN, Password, Kode Akses One Time Password (OTP) atau kode rahasia lainnya serta melakukan penggantian secara berkala.
- Kerugian atas kelalaian Nasabah dalam menjaga kerahasiaan dan/atau akibat penyalahgunaan PIN, Password, Kode Akses One Time Password (OTP) atau kode rahasia lainnya sepenuhnya merupakan tanggung jawab nasabah.
- Nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala gugatan dan/atau tuntutan yang ditimbulkan akibat kelalaian nasabah dalam menjaga kerahasiaan dan/atau akibat penyalahgunaan PIN, Password, Kode Akses One Time Password (OTP) atau kode rahasia lainnya.
- Nasabah wajib memastikan ketepatan dan kelengkapan perintah transaksi.
- Nasabah mendapatkan kode Token/OTP dengan melakukan scan QR code pada Layanan Cash Management System menggunakan Aplikasi Soft Token.
- Nasabah memiliki kesempatan untuk memeriksa kembali data transaksi yang telah discan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem sebelum dilakukannya request token.
- Nasabah tidak dapat membatalkan transaksi Layanan Cash Management System yang telah mendapat konfirmasi persetujuan dengan memasukkan Nomor OTP yang telah diperoleh dari Aplikasi Soft Token.
- Setiap transaksi yang mendapat konfirmasi persetujuan dari Nasabah yang tersimpan di pusat data Bank merupakan data yang benar dan sah serta merupakan bukti instruksi dari Nasabah Pengguna kepada Bank atas transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Untuk setiap transaksi yang dinyatakan berhasil oleh Bank, Nasabah memperoleh nomor referensi sebagai bukti pelaksanaan transaksi.
- Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa bukti atas perintah dari Nasabah kepada Bank dan segala bentuk komunikasi antara Bank dan Nasabah yang dikirim secara elektronik yang tersimpan pada pusat data Bank dan atau tersimpan dalam bentuk penyimpanan informasi dan data lainnya di Bank, baik yang berupa dokumen tertulis, catatan, tape/cartridge, print out komputer dan atau salinan, merupakan alat bukti yang sah yang tidak akan dibantah keabsahan, kebenaran atau keasliannya.
- Apabila ada perbedaan data atau informasi yang diterima oleh nasabah dengan yang tercatat dalam pusat data Bank Nagari, maka data atau informasi yang berlaku atau valid adalah yang tercatat dalam pusat data Bank Nagari, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya melalui keputusan pengadilan.
- Bank berhak untuk tidak melaksanakan perintah (instruksi) dari Nasabah apabila Bank mengetahui atau mempunyai alasan untuk menduga bahwa penipuan atau aksi kejahatan telah atau akan dilakukan dan/atau saldo Rekening Nasabah di Bank tidak mencukupi.
- Dalam kasus transaksi yang melibatkan sistem pihak ketiga, Bank tidak bertanggung jawab atas segala akibat apapun yang timbul karena kegagalan sistem pihak ketiga.
- Aplikasi Soft Token ini dioperasikan menggunakan layanan telekomunikasi daring/online dan/atau internet yang diselenggarakan oleh pihak ketiga sehingga Bank Nagari tidak memberikan jaminan kestabilan jaringan telekomunikasi sehingga dapat dimungkinkan terjadinya gangguan transmisi, intersepsi, peretasan, fluktuasi, ketidaktepatan, cacat, kerusakan, kehilangan, kesalahan koneksi, pemadaman transmisi, keterlambatan atau kegagalan transmisi dan/atau transmisi data yang salah, tidak sesuai atau tidak lengkap. Bank Nagaritidak akan bertanggung jawab atas kerusakan, gangguan, kegagalan, penutupan atau kegagalan pemakaian (malfungsi) dalam fasilitas internet atau komunikasi yang bukan di bawah pengendalian yang wajar dari Bank Nagari atau kecuali jika disebabkan oleh itikad tidak baik, kesalahan yang disengaja, atau kelalaian yang nyata dari Bank Nagari yang dapat mempengaruhi ketepatan, keaslian atau ketepatan waktu dari transmisi apapun yang dapat dikirim.
- Apabila ponsel dan/atau SIM Card nasabah hilang/dicuri/diduplikasi/dipindahtangankan kepada pihak lain, nasabah wajib memberitahukan kepada Bank Nagari secara tertulis melalui Cabang atau telepon ke Nagari Call 150234. Sebelum diterimanya pemberitahuan oleh pejabat Bank Nagari yang berwenang, maka segala perintah, transaksi, dan komunikasi oleh pihak yang tidak berwenang berdasarkan password, PIN transaksi, dan kode otentikasi menjadi tanggung jawab nasabah.
- Bank Nagari berhak untuk mendebet Rekening Nasabah atau rekening lainnya yang ditatausahakan oleh Nasabah di Bank untuk semua tagihan, biaya, ongkos, pengeluaran,tarif dan jumlah lainnya yang dikenakan oleh Bank.
- Manfaat, biaya, risiko, serta syarat dan ketentuan Aplikasi Soft Token dari waktu ke waktu dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dimodifikasi, dihapus atau diganti atas kebijakan Bank Nagari. Setiap perubahan Bank Nagari akan menginformasikan kepada nasabah.
- Bank Nagari berhak menghentikan Aplikasi Soft Token untuk sementara waktu maupun untuk jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh Bank untuk keperluan pembaruan, pemeliharaan atau untuk tujuan lain dengan alasan apapun yang dianggap baik oleh Bank Nagari dan untuk itu Bank Nagari tidak berkewajiban mempertanggungjawabkannya kepada siapapun.
II. PEMBLOKIRAN DAN PENGHENTIAN APLIKASI SOFT TOKEN
Akses Aplikasi Soft Token Anda dapat diblokir atau dihentikan apabila:
- Nasabah mengajukan permohonan kepada Bank Nagari untuk memblokir atau menghentikan penggunaan Aplikasi Soft Token atau melalui NagariCall 150234.
- Nasabah salah memasukkan password/PIN atau media identifikasi pribadi lainnya sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut di mana secara otomatis akun Aplikasi Soft Token atau Password/PIN Anda akan terblokir.
- Bank Nagari berdasarkan kebijakan dan/atau analisis risiko, akun Aplikasi Soft Token nasabah dikategorikan sebagai akun mencurigakan atau terkait dengan tindak pidana atau adanya sengketa keperdataan atau untuk melindungi kepentingan nasabah atau nasabah melakukan pelanggaran atas sebagian atau seluruh Syarat dan Ketentuan Aplikasi Soft Token ini dimana Bank Nagari berhak melakukan pemblokiran akun Soft Token Anda tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Bank Nagari melaksanakan suatu keharusan sesuai peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dalam hal ini, maka Bank Nagari berhak melakukan pemblokiran akun Aplikasi Soft Token Anda tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat memenuhi kewajibannya kepada Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian atau sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, hura hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain diluar kekuasaan atau kemampuan Bank (force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya kewajibannya kepada Nasabah akibat kejadian force majeure tersebut sepanjang Bank telah melaksanakan hal-hal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeure.
Dalam hal terjadinya gangguan dan/atau permasalahan dan/atau pengaduan dalam penggunaan Aplikasi Soft Token, nasabah dapat melaporkan kepada :
- Kantor Cabang Bank dengan mengisi form keluhan nasabah pada layanan customer service.
- Layanan Call Center dengan menghubungi Nagari Call 150234.
Penyelesaian keluhan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah. Tenggat waktu penyelesaian keluhan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
C. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Dalam hal terjadi perselisihan dalam penggunaan Aplikasi Soft Token ini, maka kedua belah pihak sedapat mungkin menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Bank dan Nasabah, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Penyelesaian Pengaduan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan langsung mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang berkaitan dengan pengaduan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, maka Nasabah setuju bahwa perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
- Apabila terjadi perselisihan akibat penggunaan Aplikasi Soft Token ini, maka masing-masing pihak harus tetap menyelesaikan kewajiban yang timbul sebelum terjadi perselisihan tersebut.
- Setuju dan mengikatkan diri pada Ketentuan Aplikasi Soft Token.
- Nasabah menjamin bahwa segala data dan informasi yang diserahkan dan dituliskan adalah benar.
- Memiliki kuasa dan wewenang untuk menyetujui pengisian form Aplikasi pendaftaran Aplikasi Soft Token.
- Dalam hal terjadi perubahan kebijakan dan ketentuan yang tercantum dalam syarat dan ketentuan Aplikasi Soft Token ini dan informasi perubahan tersebut telah disampaikan Bank kepada Nasabah dan Nasabah menyetujui perubahan tersebut dan/atau tidak memberikan tanggapan, maka Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan patuh pada perubahan kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan , yang berkaitan dengan :
- a. Administrasi dan operasional Bank.
- b. Standar pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
- c. Bentuk validasi/legalisasi yang dilakukan oleh Bank atas setiap transaksi.
- d. Tarif namun tidak terbatas pada ongkos, biaya, komisi, nilai tukar, dan tingkat bunga berikut perhitungannya.
- e. Pembatasan-pembatasan dalam melaksanakan instruksi, namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum dan maksimum transfer dana dan penarikan dalam 1 (satu) kali transaksi ataupun dalam 1 (satu) hari dan lain sebagainya.
- Dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap saat Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam Ketentuan Aplikasi Soft Token ini dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukukan oleh Bank.
- Nasabah memberi wewenang sepenuhnya kepada Bank untuk mempergunakan keterangan atau informasi Nasabah untuk tujuan apapun sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan dari Ketentuan Umum Produk dan Jasa Perbankan ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan Umum Produk dan Jasa Perbankan.
- Keabsahan serta berlakunya ketentuan dalam Ketentuan Umum Produk dan Jasa Perbankan ini tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam Ketentuan Umum Produk dan Jasa Perbankan ini menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.
- Syarat dan Ketentuan Soft Token ini telah disesuaikan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan dan regulasi dan peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan disetujuinya Syarat dan Ketentuan Aplikasi Soft Token ini oleh Nasabah, maka Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Soft Token dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan Aplikasi Soft Token.
- Jika terdapat syarat dan ketentuan penggunaan Aplikasi Soft Token ini yang diketahui menjadi batal, tidak sah, tidak berlaku / tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan lainnya dari Syarat dan Ketentuan ini tetap berlaku dan mengikat.